Pelajaran Baru
Metode Pembayaran di Pabrik Garment Yang Wajib di Pelajari Oleh Seorang Merchandiser di Pabrik Garment
- Get link
- X
- Other Apps
Metode Pembayaran yang di gunakan Merchandiser di pabrik garment
Seorang merchandiser di pabrik garmen wajib memiliki pengetahuan tentang metode pembayaran karena dapat menunjang dalam menyelesaikan pekerjaan merchandising dalam sebuah industri garmen.
Hal ini terkait dengan lingkup kerja seorang merchandiser yang akan bekerja sama denganbagian marketing.
Oleh karena itu, seorang merchandiser di pabrik garmen wajib memahami dan menguasai materi tentang berbagai metode
pembayaran dalam proses jual beli di industri garmen agar dapat bekerja
sama dengan baik dengan bagian marketing sehingga pekerjaan dapat berjalan lancar.
Pada artikel kali ini akan menjelaskan beberapa
2 macam metode Pembayaran (Term of Payment) yang dapat dilakukan dalam industri garmen.
Di bawah ini adalah beberapa cara pembayaran yang biasa berlaku antara eksportir & importir dalam industri garmen, yaitu antara lain secara garis besar terbagi menjadi dua , antara lain:
-Tidak melibatkan jasa bank (metode biasa atau tanpa letter of credit (L/C)Tidak melibatkan jasa bank
Metode pembayaran yang tidak melibatkan bank (metode biasa atau
tanpa letter of credit (L/C) antara lain meliputi:
1. Down payment, adalah pembayaran sebagian (uang muka) sebelum barang
dikirim.
2. Advance payment, adalah pembayaran dimuka oleh importir, barang yang
dikirim kemudian.
3. Open account, adalah pembayaran yang dilakukan setelah barang diterima.
4. Konsinyasi, adalah pembayaran setelah barang laku (titip jual).
Prosedur penjualan ekspor biasa atau tanpa L/C yang menggunakan
metode pembayaran seperti contoh di atas, antara lain sebagai berikut:
b. Eksportir dan importir mengadakan kontrak jual beli.
c. Eksportir menyiapkan barang-barang sesuai dengan kontrak jual beli
yang telah disepakati.
d. Eksportir mengurus dokumen PEB ke Bea Cukai.
e. Ekspotir mengirim barang dan memesan ruang kapal.
f. Importir membayar Down Payment (DP).
g. Eksportir sendiri atau meminta bantuan EMKL untuk mengirim
barang kepada importir.
h. Eksportir sendiri atau EMKL memfiatmuatkan barangnya.
i. EMKL memberitahukan kepada eksportir barang telah dikirim ke
kapal.
j. Mengajukan permohonan ke Dinas Perindag atau Sudin Perindag
untuk memperoleh SKA (Surat Keterangan Asal).
k. Barang dikirim kepada importir.
l. Eksportir mengirimkan dokumen-dokumen ekspor kepada importir.
m. Importir melunasi sisa pembayaran.
Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit (L/C), yaitu pembayaran yang diatur dalam sales contract dan yang telah disepakati oleh importir & eksportir dengan melibatkan bankProsedur penjualan ekspor dengan L/C (Letter of Credit) ini antara lain sebagai berikut:
1) Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir luar negeri
(mengenai mutu, harga, delivery, dan lain-lain).
2) Eksportir dan importir mengadakan kontrak jual beli.
3) Importir membuka atau mengirim L/C melalui bank korespondennya.
4) Bank importir meneruskan L/C kepada bank devisa.
5) Bank devisa meneruskan L/C eksportir.
6) Eksportir menyiapkan barang-barangnya.
7) Eksportir mendaftarkan PEB ke Bea Cukai.
8) Ekspotir memesan ruang kapal.
9) Eksportir sendiri atau meminta bantuan EMKL untuk mengirim barang kepada importir.
10) Eksportir sendiri atau EMKL memfiatmuatkan barangnya.
11) EMKL memberitahukan kepada eksportir barang telah dikirim ke kapal.
12) Mengajukan permohonan ke Dinas Perindag atau Sudin Perindag untuk memperoleh SKA (Surat Keterangan Asal).
13) Eksportir melakukan pencairan uang di bank devisa.
14) Bank devisa eksportir mengirim dokumen ekspor kepada bank korespondensi importir.
15) Bank korespondensi importir mengirim dokumen ekspor kepada importir.
16) Importir mengambil barang di pelabuhan.
Dokumen-dokumen yang digunakan antara lain:
- Booking order atau detail sheet, yaitu dokumen yang berisi tentang spesifikasi barang yang diinginkan oleh buyer. Dokumen ini menjelaskan tentang bentuk, ukuran, warna, kuantitas dan jenis bahan yang digunakan sesuai keinginan buyer.
- Commercial invoice, yaitu merupakan nota perincian tentang keterangan barang-barang yang dijual dan harga dari barang-barang tersebut.
-Persetujuan Ekspor Barang (PEB), yaitu dokumen yang digunakan untuk pemberitahuan ekspor barang yang isinya antara lain: jenis barang, identitas eksportir, identitas importir, negara tujuan ekspor dan lain-lain.
- Packing list, yaitu dokumen yang berisi daftar perincian lengkap mengenai barang yang tercantum dalam invoice. Fungsinya untuk memudahkan untuk proses pemeriksaan oleh kantor Bea dan Cukai.
- Bill of lading, yaitu bukti tanda terima barang, bukti kepemilikan, barang yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran (shipping company) sebagai bukti adanya perjanjian pengangkutan barang. Certificate Of Origin (COO) Certificate Of Origin (COO) atau SKA (Surat Keterangan Asal) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk. Surat ini menyatakan asal barang yang diekspor.
- Bukti transfer (BT), yaitu bukti pengiriman dana dari bank koresponden importir yang ditujukan ke eksportir melalui advise bank
-Bukti setor bank (BSB), yaitu bukti yang diterima dari bank karena menyetor uang ke rekening suatu bank.
- Letter Of Credit (L/C), yaitu surat perikatan/ perjanjian antara importir (applicant), bank koresponden (issuing bank) dan eksportir (beneficiary) untuk melakukan pembayaran (jual beli) atas barang atau jasa yang diperdagangkan.
-Bukti kirim barang/ Delivery order, yaitu bukti yang diterima dari jasa pengiriman barang atau EMKL yang menyatakan bahwa barang sudah dikirim.
-Laporan hasil produksi (LHP), yaitu catatan yang dibuat oleh bagian produksi yang berisi tentang total harga produk yang dijual atau total jumlah persediaan selama periode akuntansi tertentu.
-Polis asuransi, yaitu surat bukti pertanggungan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi atas permintaan eksportir maupun importir untuk menjamin keselamatan barang yang dikirim.
- Get link
- X
- Other Apps